P2KD Baru Dibentuk, Pilkades Surobayan Dilanjut

Senin 28-10-2019,15:25 WIB

PENETAPAN CALON - Lima calon kepala desa di Desa Surobayan, Kecamatan Wonopringgo beberapa saat setelah ditetapkan dan diundi nomor urutnya. Foto: Hadi Waluyo.

WONOPRINGGO - Setelah berpolemik cukup lama, pelaksanaan Pilkades di Desa Surobayan, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan akhirnya terus dilanjut. Pelaksanaan Pilkades di desa ini yang sempat memanas tetap akan diteruskan sesuai dengan tahapan yang sudah ada, atau coblosan tetap dilaksanakan pada tanggal 13 November 2019 ini.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Surobayan, Ridwan, Minggu (27/10), menerangkan, untuk menyikapi persoalan Pilkades di desa itu, BPD Desa Surobayan diundang Plt Kades untuk membicarakan solusi terkait permasalahan Pilkades di desa itu dalam musyawarah desa yang dilangsungkan pada Jumat (25/10) sore. Dalam musyawarah di Kantor Kecamatan Wonopringgo itu dihadiri empat anggota BPD dan tim pengawas kecamatan.

Dari rapat sore itu, BPD menyepakati mengadakan rapat susulan pada Sabtu (26/10) untuk mengambil langkah atas persoalan Pilkades di desa itu. Hasilnya, BPD Desa Surobayan membentuk P2KD baru untuk melanjutkan tahapan Pilkades di desa itu, dan menyatakan mosi tidak percaya dengan ketua BPD. Dengan dibentuknya P2KD baru ini maka pelaksanaan Pilkades di desa itu terus dilanjutkan pada tahun 2019 ini.

"Pilkades merupakan program pemerintah. Di desa kami, tahapan sudah penetapan calon kades. Namun, paska itu P2KD mundur. Kami sebenarnya menginginkan adanya klarifikasi atas pengunduran mereka itu, apakah alasannya logis atau tidak. Jika alasannya karena adanya tekanan dari pihak tertentu, maka ini tidak logis," kata dia.

Selain itu, sebagian besar masyarakat pun masih menghendaki agar Pilkades di desa itu terus dilanjutkan. Menurutnya, tahapan masa kampanye akan dimulai Senin (28/10) hari ini, sehingga BPD sebagai lembaga di desa harus mengambil sikap.

Sementara itu, salah satu calon kades di desa itu, Abdillah, dikonfirmasi terpisah, mengungkapkan, pelaksanaan Pilkades di Desa Surobayan berjalan sesuai dengan urutan aturan Perbub, dan sudah dijalankan sesuai dengan aturan itu. Yakni, dari proses pengambilan formulir, pendaftaran, hingga proses penetapan calon, pengundian nomor, dan penyampaian visi misi sudah berjalan sesuai dengan aturan.

"Setelah itu diduga akibat ada bakal calon yang tidak lolos sehingga menekan pihak P2KD. Akibat tekanan itu, maka P2KD mengundurkan diri," terang dia. Ia mengakui ada intimidasi kepada calon kades di desa itu. Namun, kata dia, semua tetap pada koridor dan berjalan sesuai aturan. Seluruh peserta Pilkades juga siap melaksanakan Pilkades. "Mudah-mudahan menghasilkan yang terbaik, siapa pun yang menang kita serahkan kepada Yang Kuasa. Intinya Pilkades biar berjalan sesuai aturan dan bisa dilanjutkan hingga pencoblosan," harapannya. (had)

Tags :
Kategori :

Terkait