Ingat, Kendaraan Pribadi Dilarang Gunakan Sirine dan Rotator

Rabu 27-11-2019,10:25 WIB

SPANDUK - Anggota Satlantas Polres Pekalongan Kota memasang spanduk bertuliskan larangan penggunaan sirine dan rotator pada kendaraan pribadi, di sejumlah lokasi di Kota Pekalongan, kemarin (26/11).

KOTA - Guna menekan penyalahgunaan sirine dan rotator pada kendaraan pribadi di Kota Pekalongan, Satuan Lalu Lintas Polres Pekalongan Kota memasang spanduk berisi larangan pemakaian sirine dan rotator pada kendaraan pribadi, kemarin (26/11).

Spanduk bertuliskan "Kendaraan Pribadi Dilarang Menggunakan Sirine dan Rotator" tersebut dipasang di beberapa lokasi strategis yang mudah terlihat pengguna jalan, baik itu di pusat keramaian masyarakat maupun di persimpangan jalan.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez melalui Kasatlantas AKP Sutono, menjelaskan bahwa spanduk imbauan tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. "Penggunaan lampu isyarat disertai sirine diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tengang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," terangnya.

Imbauan tersebut menurutnya bertujuan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, dengan harapan situasi kamseltibcar lantas tetap aman, tentram, kondusif dan damai. (way)

Tags :
Kategori :

Terkait