KOTA - Pemerintah Kota pekalongan, melalui Dinas Pendidikan Kota Pekalongan (Dindik) melakukan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) berkaitan dengan Permendikbud no 32 tahun 2018 perihal mewajibkan anak usia dini mengenyam Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) secara formal satu tahun sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar (SD).
Disampaikan Kepala Dindik Kota Pekalongan, Soeroso MPd kepada Radar Pekalongan, Rabu (14/4/2020) bahwa Perwal ini merupakan turunan dr permendikbud, dimana disini menjadi panduan bersama baik orang tua dan guru agar memahami pentingnya PAUD secara formal dalam mempersiapkan anak sebelum memasuki SD.
"Anak memasuki SD, tentu ia mengalami masa peralihan yang signifikan. Mulai dari sekolah yang sudah memiliki bobot tanggung jawab tersendiri bagi hidupnya, hingga lingkungan kawan-kawan yang tentu saja berbeda dari sebelumnya. Nah disini pentingnya anak-anak memerlukan persiapan sebelumya, sehingga sebelum ia memasuki jenjang lebih tinggi mereka sudah benar-benar siap," ungkap Roso sapaan akrbanya.
Meski belum pada tahapan mewajibkn secara menyeluruh, namun sosialisasi Perwal ini bisa menjadi batu pijakan bagi guru dan organisasi yang hadir diacara tersebut untuk memahamkan kepada masyarakat tentangnya pentingnya PAUD dalam tumbuh kembang anak.
"Agar anak bisa berkembang secara optimal sesuai potensinya, maka mereka harus dipersiapkan dengan baik," imbuhnya. (mal)