Pencetakan IUMK Diselesaikan 10 September

Selasa 08-09-2020,11:00 WIB

*Untuk Syarat Pengajuan Bantuan

KOTA - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan, akan berupaya menyelesaikan pencetakan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) sampai Kamis (10/9/2020) mendatang. Hal tersebut berkaitan dengan batas waktu pendaftaran bantuan produktif Presiden untuk usaha mikro dan kecil yang paling lambat diajukan Jumat (11/9/2020), sesuai batas waktu yang ditetapkan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM).

Kepala DPMPTSP, Supriono mengungkapkan, hingga Minggu (6/9/2020) sudah ada 4.355 IUMK yang tercetak dan masih ada 2.663 IUMK yang mulai dicetak Senin (7/9/2020). Seluruh IUMK tersebut, merupakan permohonan izin yang sudah diajukan sejak pekan lalu. Sedangkan mulai pekan ini, DPMPTSP tidak lagi melayani permohonan IUMK secara offline dan masyarakat yang masih membutuhkan IUMK untuk kepentingan pengajuan bantuan diminta mengurus secara mandiri secara online.

"Hari ini (Senin), kami akan mencetak 1.200 IUMK. Sisanya akan kami cetak dengan dibagi per hari sampai Kamis (10/9/2020) mendatang. Sehingga bagi masyarakat yang sudah mengajukan permohonan dan mendapatkan jatah waktu pelayanan pada Jumat (11/9/2020), bisa datang ke kantor DPMPTSP pada Kamis siang setelah pukul 14.00 siang. Kami akan berikhtiyar dan barangkali bisa menyelesaikan pencetakan pada hari itu sehingga esoknya (Jumat) mereka sudah bisa mendaftar ke Dindagkop," tutur Supriono.

Dikatakannya, ada sebanyak 304 pemohon yang sudah menyerahkan berkas dan diberikan nomor urut 1 sampai 304 dan dijanjikan akan dilayani pada hari Jumat. Tapi melihat batas waktu pendaftaran di Dindagkop UKM ditetapkan paling lambat pada hari Jumat, pihaknya mencoba menarik pencetakan 304 IUMK tersebut dari hari Jumat ke hari Kamis.

Supriono menjelaskan, dalam rangka mempercepat pencetakan IUMK yang sudah masuk ke DPMPTSP pihaknya membuat sistem lembur untuk tenaga pelayanan. Menurutnya, untuk mencetak berkas milik satu pemohon yang terdiri dari tiga lembar berkas yakni lembar Nomor Induk Berusaha (NIB), lembar Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan lampiran, dibutuhkan waktu paling cepat 15 menit.

"Setiap berkas 15 menit paling cepat. Sehingga bisa dihitung berapa jam dan berapa hari dibutuhkan untuk mencetak seluruh berkas yang sudah masuk. Yang menjadi kendala kami satu-satunya adalah jika sistem OSS mengalami eror. Kemarin sempat eror selama tiga jam sehingga membuat pencetakan tidak bisa dilakukan," jelasnya.

*Dialihkan Online

Dia melanjutkan, karena sudah banyaknya permohonan dari pelaku usaha yang belum tercetak dan waktu pendaftaran yang mepet maka pihaknya juga tidak lagi melayani pembuatan IUMK secara offline di kantor DPMPTSP. Khususnya bagi masyarakat yang akan mengurus IUMK untuk kepentingan syarat pengajuan bantuan. "Masyarakat bisa mengaksesnya sendiri dan membuat IUMK secara mandiri lewat oss.go.id," kata Supriono.

Namun jika ada pelaku usaha yang akan mengajukan IUMK dan tidak mengejar waktu untuk mendaftar sebagai penerima bantuan, Supriono mempersilakan mereka datang mengajukan permohonan namun baru akan diproses pada Jumat (11/9/2020). Terkait dengan pelayanan yag diberikan, saat ini DPMPTSP hanya melayani pemohon yang sudah mengajukan berkasnya sejak pekan lalu dan sudah mendapatkan jadwal pencetakan beserta nomor urut.

"Sudah dimulai online hari ini dan kami juga membentuk tiga tim untuk membantu masyarakat. Tim pertama bertugas untuk menjaga arus masuk orang dan membagikan brosur berisi informasi pendaftaran IUMK online. Tim kedua, kami beri tugas untuk melayani pengambilan IUMK yang sudah dicetak dan tim ketiga adalah tim helpdesk yang bertugas membantu masyarakat yang mengalami kesulitan. Misalnya sudah mencoba online tapi ada kendala, nah nanti tim ini akan memandu. Sebatas itu," tambahnya.

Dengan sistem yang sudah dibangun DPMPTSP serta komunikasi massif yang sudah diupayakan melalui berbagai media, dia berharap masyarakat bisa paham dan mengerti terkait sistem yang diterapkan oleh DPMPTSP dalam penerbitan IUMK.

Bagi pelaku usaha di Kota Pekalongan yang belum mengurus IUMK bisa secara online di oss.go.id secara mandiri. Untuk registrasi akun masyarakat dapat mengakses https://bit.ly/2R02E9L dan untuk pembuatan IUMK dapat mengakses

https://bit.ly/3bss3bss1uE. Jika membutuhkan bantuan, juga sudah disediakan tutorial pembuatan Izin Usaha Mikro Kecil via Youtube di alamat https://bit.ly/2F3Ng9M.

*Paling Lambat Jumat

Tags :
Kategori :

Terkait