Sudah 5 Tahun, Penggunaan DD Diminta Lebih Tepat Sasaran

Rabu 11-03-2020,17:30 WIB

HIMBAUAN - Camat Talun, Suprayitno, usai diwawancarai Radar di kantornya, kemarin. Dia antara lain mengimbau kades untuk menggunakan DD dan ADD lebih efisien dan efektif.

TALUN - Sudah direalisasikan lebih dari lima tahun, penggunaan dan pengelolaa Dana Desa (DD) diharapkan semakin efisisen dan efektif, dengan indikator ketepatan sasaran. Setiap rupiah yang dikeluarkan dari DD pun diminta sesuai mekanisme dan peraturan perundangan yang ada.

Demikian pesan Camat Talun, Suprayitno, saat diwawancari Radar, di ruang kerjanya, Selasa (10/3/2020) kemarin. Menurut dia, di era media sosial yang serba cepat dan terbuka saat ini, Pemerintah Desa juga dituntut mampu merealisasikan program DD secara profesional, transparan dan akuntabel.

"Setiap program kegiatan yang dijalankan, Pemerintah Desa harus memastikan pelaksanaannya tepat sasaran, tepay mutu, dan tepat penggunaan," tandasnya.

Dijelaskan Suprayitno, belum lama ini sebanyak 207 kepala desa terlantik termasuk semua kepala desa di wilayah Kecamatan Talun mengikuti kegiatan bimbingan teknis (Bintek) yang dipusatkan di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung, Jawa Barat, yang diselenggarakan oleh Pemkab Pekalongan. Dia mengharapkan bintek tersebut memberi bekal ilmu yang cukup, sehingga outputnya bisa terimplementasikan di tiap desa, menjadikan desa semakin baik dari beragam aspek.

Menurut Suprayitno, baik DD maupun Alokasi dana Desa (ADD) harus digunakan sesuai regulasi dan dilaksanakan sesuai rencana dan tahapan, di antaranya aspirasi dari masyarakat. Selain itu, penggunaan APBDes juga harus dicetak dalam banner dan dipampang di tempat umum atau bahkan bisa dipublikasikan di media cetak.

"Ini wujud transparansi, sehingga masyarakat tahu DD dan ADD digunakan untuk apa saja. Bahkan, kalaupun ada perubahan pembangunan yang tidak sesuai dengan program awal, itu masih dimungkinkan sepanjang sudah dimusyawarahkan dan perubahan tersebut telah melalui mekanisme aturan perundangan yang berlaku. Untuk itu, tentu hasilnya harus dituangkan dalam berita acara," jelasnya. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait