"Semoga nanti dengan adanya raperda ponpes yang nantinya menjadi perda agar ponpes yang ada di kabupaten pekalongan agar lebih maju dan tidak dianggap sebelah mata, yang artinya tidak ketinggalan dan bisa disetarakan dengan sekolah pada umumnya, paling tidak mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mendukung program pendidikan di Kabupaten Pekalongan," ungkapnya.
Banyaknya pondok pesantren dan lembaga TPQ serta Madrasah Diniyah di Kabupaten Pekalongan ini agar kedepan untuk diperhatikan oleh Pemerintah Daerah karena juga merupakan salah satu lembaga pendidikan yang meningkatkan SDM di Kabupaten Pekalongan dengan basis keagamaan dan berakhlakul karimah.