KOTA PEKALONGAN - Terkait kronologi pengusulan PAW ketua DPRD, Plt Ketua DPRD, Nusron menceritakan awalnya setelah usulan pertama masuk pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD sudah merencakan pelantikan pada 4 Desember 2020 namun pihak yang akan melantik belum dapat menyesuaikan jadwal dan baru memberikan waktu pada 10 Desember 2020.
Tapi kemudian ada permohonan penundaan dari DPD Partai Golkar yang masuk. Berdasarkan pasal 40 ayat 2 tatib DPRD, Nusron menyatakan bahwa calon pimpinan memang diusulkan oleh partai politik. Disertai pertimbangan kemanusiaan maka pimpinan DPRD sepakat menunda pelantikan kembali. Saat itu, lanjut Nusron, belum disampaikan rencana penggantian nama yang diusulkan dan ketika sudah dijadwalkan pelantikan kembali baru ada surat masuk dari Golkar.
"Kasus seperti ini baru pertama kali terjadi, maka kami mencoba untuk mengakomodir semua kepentingan. Dalam rapat pimpinan, kami sudah minta DPD Golkar untuk mengirimkan surat jawaban terkait SK yang sudah terbit yang intinya meminta Gubernur untuk menerbitkan pencabutan SK tersebut. Karena yang menjadi masalah SK Gubernur sudah terbit. Jadi kami tidak berpihak kemanapun, tapi kami coba mengakomodir semuanya," jelas Nusron.
Terkait hal itu, pimpinan DPRD juga sudah melakukan konsultasi ke Biro Pemerintah, Otonomi Daerah dan Kerjasama Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD, Edy Supriyanto didampingi dari Sekretariat DPRD.
"Hasil konsultasi pada intinya, karena sudah ada SK dari Gubernur maka sebelum pengajuan PAW harus ada pelantikan terlebih dahulu sesuai dengan SK yang turun. Keputusan Gubernur harus dilaksanakan dulu karena sudah ada legalitas pengangkatan," jelas Wakil Ketua DPRD, Edy Supriyanto.
Karena banyaknya masukan, Plt Ketua DPRD, Nusron meminta kepada anggota DPRD untuk diberi kesempatan kepada pimpinan untuk merapatkan kembali dengan dasar masukan yang disampaikan dalam rapat paripurna. Semua masukan yang sudah disampaikan, kata Nusron, akan ditampung sebagai bahan untuk menentukan kebijakan terhadap kondisi yang terjadi. Dia juga menawarkan apakah keputusan terkait masalah itu diserahkan kepada pimpinan DPRD atau diputuskan lewat rapat paripurna.
Menurutnya, kondisi tersebut merupakan hal baru sehingga pimpinan DPRD bersikap hati-hati agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Pimpinan DPRD, lanjutnya, juga berupaya bersikap adaptif karena aturan yang persis mengatur kondisi tersebut belum ada. (nul)