Sementara itu dari sisi penolakan SPM atau tagihan yang diakibatkan kesalahan SPM semakin menurun dari Tahun 2019 Triwulan III (317), Triwulan III 2020 ( 288) serta s.d Triwulan III Tahun 2021 sejumlah 280 SPM. Terhadap kesalahan SPM melalui aplikasi E SPM terdapat menu pending yang memungkinkan satker dapat melakukan perbaikan kembali SPM tanpa mengalami penolakan atau pengembalian SPM yang berdampak tertundanya pencairan dana APBN.
Inovasi juga terus dikembangkan untuk mempermudah dan mempercepat proses pencairan dana yakni dengan aplikasi SAKTI ( Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) yang akan diberlakukan kepada seluruh satuan kerja dimana untuk pengajuan SPM Gaji Tahun 2022 yang proses pengajuan ke KPPN dilakukan pada bulan Desember mendatang harus menggunakan Aplikasi SAKTI. Dengan Aplikasi SAKTI proses lebih dipersingkat karena langsung terkoneksi dengan aplikasi SPAN.
Semoga adanya inovasi layanan tersebut semakin memperlancar dan mempermudah pencairan dana APBN dengan tingkat akurasi yang tinggi.
Disclaimer : Tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi /Institusi
*) Penulis adalah pegawai KPPN Pekalongan.