**Diduga Berbuat Asusila
KAJEN - Permasalahan oknum perangkat desa di Desa Ketitang Lor, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan yang diduga berbuat asusila tengah diproses di Inspektorat Kabupaten Pekalongan.
"Pada prinsipnya sudah dalam pemeriksaan Inspektorat. Kami akan memanggil para pihak untuk nanti buat laporan pemeriksaan permasalahan laporan di Desa Ketitang," ujar Kepala Inspektorat Kabupaten Pekalongan Ali Reza, dikonfirmasi kasus di Desa Ketitang Lor, kemarin.
Disinggung apakah kepala desa memiliki kewenangan untuk menghentikan perangkat desa, Ali menyampaikan, pada prinsipnya pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu menjadi kewenangan kepala desa. Namun, lanjut dia, ketika terjadi permasalahan seperti di Desa Ketitang Lor kepala desa ketika akan memberhentikan perangkat desanya harus berdasarkan rekomendasi atau laporan pemeriksaan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Pekalongan.
"Rekomendasi dari APIP ini yang akan menjadi dasar bagi kepala desa untuk melakukan tindakan lebih lanjut terhadap perangkat desa yang diduga melakukan pelanggaran," ujar dia.
Ditegaskan, Kepala Desa Ketitang Lor sudah bersurat kepada Bupati untuk bisa dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat. "Sekarang masih dalam proses pemeriksaan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, puluhan warga Desa Ketitang Lor, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, kembali menggelar aksi untuk menuntut oknum sekretaris desa setempat diberhentikan karena diduga berbuat asusila, Senin (28/12/2020). Warga memasang spanduk besar di lingkungan kantor balai desa setempat.
Sekitar 30 orang mendatangi Kantor Balai Desa Ketitang Lor untuk menyampaikan aspirasinya. Perwakilan warga ini diterima oleh Kepala Desa Ketitang Lor Sarwono, perwakilan BPD, dan Bhabinkamtibmas desa setempat.
Baidhowi, tokoh masyakat setempat, menegaskan, Masyarat Peduli Desa Ketitang Lor menuntut agar pemerintah desa memberhentikan sekdes yang telah melanggar norma dan etika di tengah masyarakat, yakni diduga melakukan tindakan asusila.
"Ini bukan kejadian yang pertama, bahkan ini kasus ketiga kalinya. Bahkan pernah kasus pemalsuan tanda tangan kades hingga pihak Inspektorat memberikan skorsing enam bulan, sehingga kami sudah muak dipermainkan oleh orang yang tidak patut menjadi perangkat desa. Perangkat desa seharusnya menjadi tuntunan masyarakat luas," ungkapnya.
Baidhowi didampingi tokoh pemuda dan tokoh agama dalam kesempatan itu mendesak dan mendukung penuh upaya pemberhentian Sekdes Ketitang Lor, DH. Ia menegaskan, perilaku dan tindakan sekdes yang seharusnya memberikan panutan di tengah masyarakat justru berbanding terbalik. Sekdes dinilainya justru meresahkan dan membuat gaduh masyarakat.
"Kami akan mengawal penuh upaya mekanisme pemberhentian sekdes," tandas dia.
Sementara itu, Kades Ketitang Lor Sarwono, mengatakan, akan menindaklanjuti aspirasi warga tersebut. Pihak desa akan mengomunikasikan aspirasi warga itu dengan BPD.
Sementara itu, dalam aksi sebelumnya, Camat Bojong M Alif menerangkan, ada aturan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yakni Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 22 Tahun 2018. Oleh karena itu, seorang kepala desa tidak bisa serta merta menghentikan perangkat desa.
"Semuanya harus melalui proses sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar dia.