Zonasi Diukur dari Rumah ke Sekolah

Rabu 24-06-2020,10:20 WIB

  • PPDB SMP Kota Pekalongan 2020

KOTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP di Kota Pekalongan Tahun Pelajaran 2020/2021 akan dilaksanakan secara daring atau online mulai 29 Juni hingga 2 Juli mendatang melalui laman ppdb.dindik.pekalongankota.go.id.

Calon peserta didik dapat memilih satu dari empat jalur pendaftaran yang disediakan. Keempat jalur ini yakni jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali.

Berbeda dengan jalur zonasi pada PPDB SMAN Provinsi Jawa Tengah yang didasarkan pada jarak lokasi kantor kelurahan calon peserta didik dengan sekolah, seleksi jalur zonasi PPDB SMP di Kota Pekalongan ini didasarkan pada perhitungan titik koordinat perhitungan jarak dari rumah calon peserta didik ke sekolah yang dipilih.

"Seleksi atau perangkingan jalur zonasi diukur berdasarkan titik koordinat rumah atau domisili sesuai dengan alamat yang tertera pada kartu keluarga atau surat keterangan domisili dengan menggunakan google maps. Titik koordinat rumah atau tempat tinggal itu ditarik garis lurus ke sekolah yang dituju. Jadi, di sini kita menggunakan prinsip keadilan bagi seluruh calon peserta didik," jelas Wakil Ketua Panitia PPDB Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Eka Unjana, Selasa (23/6/2020).

Eka menuturkan, kuota untuk jalur zonasi ditetapkan paling sedikit 50% dari total daya tampung. Sedangkan kuota jalur prestasi paling banyak 30% dari daya tampung, kuota afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung, dan kuota jalur perpindahan orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung.

"Kuota jalur perpindahan orang tua ini dapat digunakan untuk anak guru sekolah tersebut, apabila kuota jalur perpindahan tugas orang tua tidak terpenuhi. Sedangkan apabila kuota jalur afirmasi, jalur prestasi, dan atau jalur perpindahan tugas orang tua tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan ditambahkan untuk jalur zonasi," bebernya.

Dijelaskan Eka, calon peserta didik dapat memilih maksimal tiga sekolah yang dituju. Bagi calon peserta didik yang tidak diterima, dapat mengubah pilihan sekolah. "Misalnya pada pendaftaran pertama, dia tidak diterima di tiga sekolah yang sudah dipilih, maka silakan mengubah pilihan untuk memilih tiga sekolah lagi. Kalau masih belum diterima lagi, bisa memilih tiga sekolah lagi," katanya.

Eka menyampaikan bahwa PPDB SMP secara daring kali ini diikuti oleh 23 SMP, terdiri dari 17 SMP negeri dan enam SMP swasta. Adapun total daya tampung yang tersedia mencapai 3.744 siswa, dengan rincian daya tampung SMP negeri 3.072 siswa dan SMP swasta 672 siswa.

Sebanyak 23 SMP peserta PPDB online ini, untuk SMP negeri yakni SMPN 1, SMPN2, SMPN 3, hingga SMPN 17 Pekalongan. Sedangkan enam SMP swasta yang menjadi peserta yakni SMP Al Irsyad Al Islamiyah, SMP Islam, SMP YPI Buaran, SMP Muhammadiyah, SMP Satyawiguna, dan SMP Wahid Hasyim. (way)

Tags :
Kategori :

Terkait