Percepat Masuknya Investasi, Bupati Wihaji Kebut Penyusunan RDTR Wilayah Indutri

Selasa 17-12-2019,20:42 WIB

Bupati Batang, Wihaji saat Audensi dengan Kementrian ATR BPN di Ruang Abirawa Kantor Bupati Setempat.

BATANG - Setelah revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Tahun 2011-2030 disahkan, pemkab setemlag langsung bergerak cepat.

Diantaranya dengan mempermudah dan mempercepat pelayanan perizinan berusaha dan berinvestasi yang terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Selain itu, Pemkab Batang juga telah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk kawasan insustri diwilayah Kecamatan Tulis.

Bupati Batang Wihaji mengatakan, RDTR merupakan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah, kemanfaatanya untuk investor dan masyarakat sekitar wilayah. Mengingat akan ada perubahan baru yang harus diketahui untuk bisa menangkap peluang usaha.

"Oleh karena itu, saya perintahkan Dinas PUPR yang menangani Ijin Tata Ruang ( ITR) harus transpran, sehingga orang sedunia bisa lihat tata ruang Kabupaten Batang seperti apa untuk memberikan kejelasan investor," tegas Bupati Batang, Wihaji saat Audensi dengan Kementrian ATR BPN di Ruang Abirawa Kantor Bupati Setempat, Selasa (17/12/2019).

Namun demikian, bupati juga memberikan catatan tiga hal terkait dengan RDTR, yakni industri, pemukiman perumahan dan tata lingkungan. "Harus jelas penataan pemukiman perumahan, industri dan lingkungan. Hal itu penting agar terintegrasi dengan baik, tidak saling bertentangan tapi bersinergi, sehingga tidak ada gejolak dan masyarakat bisa menerima," jelas Bupati Wihaji.

Kasubid Perencanaan dan Kemitraan Direktorat penataan kawasan Direktorat Jendral Tata Ruang Kementrian ATR BPR, Budi Santosa mengatakan, progres percepatan penyusunan RDTR untuk wilayah Tulis sudah hampir selesai 100 persen.

"Kita memang diminta oleh Kementrian perekonomian untuk membantu percepatan investasi, karena Batang dinilai diminati investor dan memiliki investasi yang cerah," kata Budi Santosa.

Budi Santoso juga menyampaikan, percepatan RDTR ini tidak semua kabupaten dan kota, hanya ada 57 Kabupaten/ kota dari 500 di Seluruh Indonesia. Sehingga upaya alat instrumenya adalah RDTR yang terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Batang, Ketut Mariajdi menambahkan, dalam menentukan peruntukan wilayah industri masih memiliki permaslahan yakni di bidang infratrukutur jalan yang kurang lebar.

"Kita hanya memiliki lebar jalan 5,5 meter padahal syaratnya minimal lebarnya 7 meter, dan ditahun 2020 kita anggarakan Rp 10 miliar untuk akses jalan ke Ringin Gitung sepanjang 3,8 km," tandas Ketut Maroadji. (Don/hmb)

Tags :
Kategori :

Terkait