Persebaran Swalayan Diminta Ditata Ulang

Rabu 08-01-2020,12:30 WIB

*Pansus 2 DPRD Gelar Sidak

SIDAk - Pansus 2 bersama Pimpinan DPRD Kendal melakukan sidak swalayan yang tidak berizin, melanggar Perda dan yang izinnya sudah berakhir.

KENDAL - Pansus 2 DPRD Kendal melakukan sidak swalayan yang tidak berizin, melanggar Perda dan yang izinnya sudah berakhir, Selasa (7/1) siang. Sidak dilakukan bersama OPD terkait dan petugas Satpol PP.

Sidak dilakukan terkait dengan pembuatan Perda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Swalayan. Tampak ikut serta dalam sidak dua pimpinan DPRD Kendal.

Ketua Pansus 2 DPRD Kendal, Rubiyanto mengatakan, keberadaan swalayan di Kabupaten harus dilakukan penataan kembali agar tidak merugikan toko-toko kecil milik rakyat. Pengaturan di antaranya tentAng jarak minimal swalayan dengan pasar rakyat dan jarak antar swalayan serta jam buka swalayan. "Pengaturan ini supaya tidak merugikan pasar tradisional dan toko-toko kecil karena kalah saing," katanya.

Rubiyanto meminta kepada pihak DPMPTSP Kendal, agar sebelum Perda yang baru ditetapkan untuk sementara tidak mengeluarkan izin swalayan baru maupun perpanjangan izin bagi swalayaan yang sudah habis masa perizinannya. "Swalayan yang sudah habis kontraknya supaya tidak dikeluarkan perpanjangan izinnya,"ungkapnya.

Kasi Pengelolaan Perizinan DPMPTSP Kendal, Dwi Hariyadi mengatakan, di Kabupaten ada 128 swalayan dan yang tidak berizin sebanyak 4 swalayan. Swalayan yang tidak berizin berada di Jalan Pemuda Boja, Jalan Tampingan Boja dan Rest Area dan Jalan Pemuda Kendal.

"Dalam memberikan izin swalayan, juga berdasarkan referensi dari Dinas Perdagangan," katanya.

Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun mengatakan, dibuatnya Perda baru yang mengatur pendirian swalayan, karena persoalan substansi untuk menginisiasi pembatasan jumlah swalayan. Pasalnya banyak keluhan para pemilik toko kecil yang merasa resah dengan keberadaan swalayan yang menyebabkan usaha tokonya menjadi sepi. Karenanya Perda yang baru nanti harus bisa melindungi masyarakat Kendal.

"Raperda ini rencananya akan diparipurnakan pada 10 Januari 2020, tapi jika masih ada permasalahan, bisa juga ditunda," katanya.(lid)

Tags :
Kategori :

Terkait