Pertama Kali dalam Sejarah, Idul Fitri Tanpa Cuti Bersama

Jumat 10-04-2020,11:55 WIB

Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan mengenai Cuti Bersama Lebaran 2020 di Kemenko PMK, Jakarta, Senin (9/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

Pemerintah menggeser cuti bersama lebaran 2020 menjadi tanggal 28-31 Desember 2020 guna mencegah mudik sebagai upaya mencegah meluasnya penyebaran virus corona COVID-19.

"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Imbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat memimpin rapat tingkat menteri terkait Revisi Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 di Jakarta, Kamis (9/4).

Berikut poin-poin penting penjelasan Muhadjir Effendy soal perubahan cuti bersama lebaran 2020.

Pertama, perubahan libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri ini mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

Libur Hari Raya Idul Fitri sedianya tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020. Namun, aturan cuti bersama yang seharusnya sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan dialihkan ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.

Kedua, pemerintah juga menambahkan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020.

Pada hari kalender, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada tanggal 29 Oktober 2020.

Sebelumnya pada 9 Maret 2020 pemerintah telah menambahkan hari libur pada tanggal 30 Oktober 2020.

Ketiga, pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan bahwa pandemi COVID-19 diperkirakan telah tertangani dengan baik.

Keempat, akhir tahun juga merupakan masa liburan sekolah dan memberikan waktu pada keluarga untuk memiliki waktu yang cukup dalam merencanakan liburan.

Kelima, Menko PMK menegaskan kembali agar masyarakat merayakan Hari Raya di daerah setempat dan mengimbau agar tidak melakukan mudik Lebaran.

Mobilitas antarprovinsi akan benar-benar dibatasi dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan medis dalam masa pandemi COVID-19 saat ini.

Keenam, Muhadjir menjelaskan pemerintah telah melakukan upaya penanggulangan penyebaran COVID-19 dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dia meminta masyarakat agar tidak melakukan mudik dan berwisata dalam waktu dekat ini, mengingat penyebaran virus corona di Indonesia masih terus meningkat.

Menko Muhadjir meminta masyarakat senantiasa taat terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam PSBB. "Mari kita terapkan protokol kesehatan untuk melawan COVID-19," kata dia.

Tags :
Kategori :

Terkait