KOTA - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket dengan berat total sekitar 20 gram ke dalam Lapas setempat, Selasa (26/10/2021).
Penggagalan penyelundupan sabu tersebut dilakukan oleh dua orang petugas penggeledahan barang titipan untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) setempat, bernama Nanang Susilo dan Susanti Juhariyah.
Kalapas Pekalongan, Agus Heryanto, menjelaskan, menjelaskan, awalnya kedua petugas di Layanan Terintegrasi tersebut pada Selasa (26/10/2021) sekitar pukul 11.30 WIB melakukan penggeledahan barang yang dibawa oleh tiga orang dari Kabupaten Pekalongan, terdiri dari seorang perempuan yang mengaku sebagai istri dari napi Lapas Pekalongan atas nama Irwan Bayu Aji, ditemani dua pria, satu diantaranya bertindak selaku sopir dan satunya lagi mengaku sebagai temannya.
Barang tersebut hendak dititipkan ke petugas Lapas untuk kemudian diberikan ke seorang napi kasus narkotika atas nama Irwan Bayu Aji. Pasalnya, sejak awal pandemi Covid-19, seluruh Lapas maupun Rutan di Indonesia tidak memperbolehkan pengunjung untuk bertemu langsung dengan napi ataupun tahanan.
Dari pemeriksaan dan penggeledahan barang berupa celana tersebut, kedua petugas tadi curiga dengan kondisi lipatan bagian pinggang dari celana tadi. Petugas lalu membuka lipatan jahitan celana tadi. Kecurigaan petugas terbukti. Ternyata, di dalam lipatan jahitan celana tadi ditemukan ada 10 paket serbuk kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu, dengan berat total mencapai 20 gram.
"Petugas kami sesuai SOP melakukan pemeriksaan setiap barang yang akan dititipkan dan diberikan ke napi. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap barang tiitpan beripa celana pendek itu, ditemukan kejanggalan di lipatan pinggang celana tersebut. Setelah lipatan itu dibuka ternyata ada 10 paket sabu yang terbungkus plastik klip," ungkap Agus Heryanto, Rabu (27/10/2021).
Temuan tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas ke KPLP (Kepala Pengamanan Lapas) Pekalongan. Selanjutnya, KPLP menindaklanjutinya sesuai SOP, mengamankan 10 paket sabu tadi sebagai barang bukti, sekaligus mengamankan ketiga orang tadi.
"Kami juga langsung berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota untuk menindaklanjuti kejadian tersebut. Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota berkoordinasi dengan Polda Jateng, tak lama kemudian tim dari Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota dan Dit Narkoba Polda Jateng datang untuk langsung menindaklanjuti," kata Kalapas.
Kalapas menambahkan, barang bukti berikut ketiga orang tadi sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Agus Heryanto menuturkan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada napi yang bersangkutan. "Dia sudah kami tempatkan di ruang isolasi dan akan kami masukkan ke daftar Register F. Artinya, dia tidak akan dapat menikmati hak-haknya seperti pembebasan bersyarat, remisi dan sebagainya. Disamping itu dia juga akan mendapatkan sanksi tambahan sesuai dengan hasil dari pengembangan kasus ini," Agus Heryanto menegaskan.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Edi Sukamto Nyoto membenarkan adanya penggagalan penyelundupan sabu ke dalam Lapas Pekalongan. "Iya benar. Kasus tersebut sudah ditangani Dit Narkoba Polda Jateng," ungkapnya. (way)