SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen memutus penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) secara sistematis. Tahun 2023 sebanyak 2,4 juta ekor sapi ditargetkan divaksin.
Hal itu disampaikan Asisten Ekonomi Pembangunan Setda Jateng Sujarwanto Dwiatmoko saat Kick Off Pengendalian dan Penanggulangan PMK 2023 di Badan Usaha Milik Petani (BUMP) PT. Nyawiji Ki Semar Desa Kadirejo Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang Sabtu (28/01/2023). Kegiatan itu digelar serentak di 29 provinsi.
“Kami berharap dengan dilakukan vaksinasi ini akan dapat mencegah penularan penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak berkuku belah, sehingga harapannya kedepan Provinsi Jateng secepatnya dapat terbebas dari penyakit tersebut”, ujar Sujarwanto.
Ia mengatakan, Jateng adalah sentra produsen sapi terbesar nomor dua setelah Jawa Timur. Menurutnya dampak dari PMK tidak hanya menginfeksi ternak, namun juga berdampak pada perekonomian daerah dan pendapatan peternak, serta kebutuhan pangan hewani masyarakat.
Data dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, populasi hewan rentan atau dapat tertular PMK di Jateng sebanyak 8.286.530 ekor. Jumlah itu terdiri dari sapi potong sebanyak 1,87 juta ekor, sapi perah sekitar 142.510 ekor, kerbau sebanyak 58.190 ekor, 3,79 juta ekor, domba sebanyak 2,33 juta ekor dan babi sebanyak 88.290 ekor.
“Ternak tersebut dipelihara 2,17 juta penduduk Jateng dan jika kita kalkulasikan, nilai asset ternak di Jateng ini Rp 43,75 tiriliun, sehingga penanganan PMK dan penyakit hewan lainnya mendapatkan etensi khusus dari Pemerintah Daerah Provinsi Jateng,” urainya.
Kepala Disnakkeswan Jateng, Agus Wariyanto menyampaikan, vaksinasi untuk 2,4 juta ekor ternak diperuntukan bagi ternak yang belum divaksin maupun vaksin lanjutan. Hingga kini, total pelaksanaan vaksinasi PMK telah mencapai 1.359.801 dosis atau 91,2 persen dari distribusi vaksin yang diterima dari Kementerian Pertanian.
Agus menyampaikan, untuk penanganan PMK, Pemda Jateng telah melakukan beberapa upaya. Di antaranya pembentukan tim Satgas PMK dan pembentukan Kelompok Kerja URC PMK di Dinas Peternakan dan Keswan. Kemudian, investigasi lapangan atas laporan terduga PMK dari kabupaten/kota berupa penelusuran kejadian kasus dan pengambilan sampel, memperketat lalu lintas ternak di 10 titik perbatasan.