KOTA - Seorang pemuda berinisial A (36), warga Desa Ngaliyan, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan ditangkap Satreskrim Polres Pekalongan Kota karena diduga ikut terlibat mengeroyok seorang maling rokok hingga tewas pada November 2021 lalu.
Polisi saat ini juga masih melakukan pencarian terhadap beberapa orang lainnya yang diduga ikut dalam aksi main hakim sendiri tersebut.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, melalui Kasatreskrim AKP Sumaryono, menyatakan pihaknya akan menuntaskan kasus tersebut.
"Satu orang berhasil kita amankan. Sedangkan pelaku lainnya masih terus kita cari," katanya, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Senin (30/1/2023).
Kasatreskrim menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia ini terjadi pada 14 November 2021 silam.
Saat itu, korban, Eko Miftahul Huda, warga Padukuhankraton, Kota Pekalongan pada Minggu, 14 November 2021 pukul 14.00, menjadi korban aksi massa karena tepergok mencuri satu slop rokok di sebuah warung sembako di Desa Ngalian, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.
Aksi massa itu menyebabkan Eko mengalami beberapa luka serius di bagian kepala dan anggota tubuh lainnya. Meski sempat mendapat penanganan medis di RSUD Bendan selama dua hari, Eko akhirnya meninggal dunia pada 16 November 2021. Pihak keluarga Eko kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Pekalongan Kota pada 1 Desember 2021.