"Perihal persyaratan Surat Keterangan Kerja untuk dirubah hanya untuk pelamar yang sudah bekerja di Instansi Pemerintah. Sehingga menggugurkan pelamar yang bekerja di swasta atau diluar Instansi Pemerintah," imbuhnya.
Disampaikan tuntutan untuk merubah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 pada Bab XIV Ketentuan Peralihan Pasal 99, yang menyebutkan batasan tenaga kontrak/honorer yang bekerja di Instansi Pemerintah hanya akan tetap dipekerjakan sampai 5 tahun sejak peraturan tersebut diundangkan, dan akan berakhir pada 28 November 2023. Untuk dapat dirubah menjadi bekerja berkelanjutan sampai diangkat menjadi PPPK.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebut ada dua pendekatan penyelesaian terkait masalah rekrutmen ini. Pertama pendekatan penyelesaian jangka panjang dan kedua pendekatan penyelesaian jangka menengah dan cepat.
Pertama, untuk pendekatan jangka panjang, sampai saat ini belum ditemukan formula yang tepat, oleh karena itu pemerintah masih terus membahas Undang-Undang tentang ASN. Salah satu isu yang tidak selesai adalah bagaimana Undang-Undang itu bisa menjawab permasalahan honorer yang dirasakan oleh orang-orang di lapangan.
Sementara, untuk pendekatan penyelesaian menengah dan cepat, Komisi II selalu mendiskusikan informasi ini ke pimpinan dan kepala fraksi, bahkan kita sudah dua kali bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan-RB RI) untuk mencari formula yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Sekarang kami melakukan koordinasi intensif dengan Menpan RB yang baru, untuk fokus membicarakan hal ini. Pintu masuknya dimulai dari pendataan non asn agar mengetahui jumlah pasti berapa tenaga di lapangan. Tapi itu ternyata ada problem, dari yang asumsi hanya 800 ribu tenaga non asn ternyata yg mendaftar ada 2,3 juta lebih tenaga non asn," ujarnya.
Dikatakannya, sekarang pemerintah sudah memiliki formula untuk menyelesaikan permasalahan ini. Meski begitu tetap harus menunggu persetujuan. Pihaknya pun masih harus menggelar rapat kerja koordinasi dengan organisasi kepala daerah untuk membangun komitmen bersama.
"Kita masih membutuhkan 1 atau 2 kali lagi konsinyering, baru nanti kita bicarakan secara resmi di rapat kerja dengan MenPan RB. Jelasnya kami minta ke DPR RI kalau permaslahan honorer ini tidak selesai sampai tenggang waktu 28 November 2023, lebih baik kebijakan itu tidak diberlakukan, itu sudah komitmen kesimpulan kami pada saat itu," tegasnya.