KOTA - Satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap seorang juragan batik di Pekalongan bernama H Khumaidun atau H Madong pada 21 Januari 2023 lalu dengan kerugian hingga Rp350 juta, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pekalongan Kota.
Pelaku diamankan dari tempat persembunyiannya di Kota Semarang berikut beberapa barang bukti pada Kamis (2/2/2023).
Proses penangkapan dilakukan oleh Tim Cakra Resmob Polres Pekalongan Kota, dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Sumaryono, dengan di-backup oleh Tim Jatanras Polda Jateng.
Pengungkapan pelaku ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan berdasar olah TKP dan keterangan sejumlah saksi.
Selain mengamankan seorang pelaku, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit sepeda motor Honda Supra yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku untuk melakukan aksinya.
Selain itu diamankan pula barang bukti berupa satu unit Honda PCX warna putih yang masih baru, satu unit mesin cuci, sebuah televisi LED, beberapa perhiasan, handphone, dan uang tunai hasil kejahatan. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satreskrim Polres Pekalongan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, melalui Kasatreskrim AKP Sumaryono, membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini.
"Alhamdulillah, pada hari ini, Kamis (2/2/2023) Satreskrim Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan TKP Desa Kertijayan Gang 1, Buaran, TKP rumah Bapak H Khumaidun alias H Madong," kata Kasatreskrim, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Resmob Polres Pekalongan Kota.