**Jumlahnya Mencapai Rp 20 Juta
KENDAL - Para pengusaha apotek di Kabupaten Kendal mengeluhkan mahalnya biaya mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) apotek. Sebab, untuk bisa mendapatkannya, pengusaha apotek harus mengeluarkan uang tak sedikit, yakni hingga Rp 20 juta.
Hal tersebut terungkap dalam Seminar Nasional tentang Perkembangan Perizinan dalam Menunjang Pelayanan Kefarmasian di Apotek dan Klinik pada Era Society 5.0. Seminar diselenggarakan oleh Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Kendal di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Sabtu (11/2/2023).
Sekretaris IAI Kendal, Tjandra Winata, mengatakan, SLF mulai diberlakukan di Kendal pada 2021. Untuk mengurus perizinan SLF tersebut di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta harus melalui jasa konsultan.
"Biayanya mencapai Rp 20 juta. Padahal di daerah lain di Jawa Tengah seperti di Cilacap hanya dikenai biaya sebesar Rp 7 juta. Kondisi ini memberatkan bagi pengusaha apotek," katanya.
Pihaknya sudah membentuk tim untuk mencari solusi masalah tersebut. Tim itu telah menggelar audiensi ke berbagai pihak terkait seperti DPUPR, Dinas Kesehatan, Bupati Kendal, hingga DPRD Kendal.
"Saat audiensi dijanjikan segera dicarikan solusi. Dari pihak dewan menyampaikan akan membuat perda pengurusan SLF, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya," tutur Tjandra.
Ketua Pengurus Daerah (PD) IAI Jawa Tengah, Rosyid Sujono, berharap pemerintah daerah bisa memfasilitasi dalam pengurusan SLF. Hal itu supaya biaya pengurusan SLF tidak memberatkan, karena untuk mendorong usaha apotek bisa berkembang dengan baik.