Raperda Keuangan Daerah Disetujui Bersama

Jumat 24-02-2023,12:30 WIB
Reporter : Nur Kholid

*DPRD Minta Aturan Pelaksanaan Bisa Segera Diterbitkan

 

KENDAL - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disetujui Bupati dan DPRD Kendal untuk ditetapkan sebagai Perda. Persetujuan bersama ini dibukukan dalam Rapat  Paripurna  DPRD  Kabupaten  Kendal, Kamis (23/2/2023).

 

Usai mendapatkan persetujuan bersama, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah langsung dikirim ke Gubernur Jawa Tengah untuk proses evaluasi. Bupati juga diminta diminta segera menerbitkan aturan pelaksanaan sehingga pelaksanaan keuangan daerah bisa berjalan lebih baik.

 

Bupati Kendal, Dico M Ganinduto,  mengapresiasi Pansus I DPRD Kendal, yang telah mencermati, membahas dan mendalami serta menyempurnakan materi Raperda Kabupaten Kendal tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

 

Raperda dimaksud telah diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah, untuk dilakukan fasilitasi dan kepada Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. 

 

“Adapun hasil pembahasan bersama Pansus I  DPRD Kabupaten Kendal secara umum  telah membahas, mencermati, dan mendalami serta menyempurnakan sesuai dengan hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah serta pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah,” ungkap Bupati Dico.

 

Dico berharap, Raperda tersebut segera bisa ditetapkan menjadi Perda sehingga mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat. Namun demikian tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagai bagian dari satu kesatuan sistem pengelolaan keuangan negara.

 

“Kemudian mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,” tukasnya. 

Kategori :