WONOPRINGGO - Seorang pelajar di Kabupaten Pekalongan digilir tiga pemuda di salah satu pertashop di Desa Jetaklengkong, Kecamatan Wonopringgo. Dari tiga pelaku itu, dua di antaranya merupakan kakak beradik. Aksi persetubuhan terhadap salah satu pelajar setingkat SMA di Kota Santri ini terjadi pada Senin (27/2/2023) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.
Satuan Reskrim Polres Pekalongan berhasil menangkap tiga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial AM alias Jambul (21), FAF (19), dan UF (21). Ketiga tersangka merupakan warga Gembong Barat, Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni. Tersangka UF dan FAF merupakan kakak-beradik.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria didampingi Kasat Reskrim AKP Isnovim, Senin (6/3/2023), menerangkan, korban berinisial NS (16), pelajar dari salah satu kelurahan di Kecamatan Kedungwuni. Pelaku persetubuhan terhadap anak ini ada tiga orang. Yakni AM (21), FAF (19), dan UF (21).
"Dari tiga tersangka ini dua di antaranya merupakan kakak beradik yakni UF dan FAF," terang Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria.
Ketiga pelaku tak ada yang mengenal korban. Awal kasus persetubuhan terhadap pelajar ini dari kedatangan korban ke rumah salah satu pelaku pada Minggu (26/2/2023). Korban meminta tolong kepada orang tua dari salah satu pelaku itu untuk menagihkan utang ke mantan pacarnya. Mantan pacar korban ini merupakan teman salah satu pelaku tersebut.
"Korban minta tolong ke ayah saya untuk nagih utang. Nagih utangnya itu ke mantan dia yang merupakan teman saya. Utangnya itu Rp 300 ribu. Ayah saya nyuruh kakak saya bantuin dia," tutur tersangka FAF.
Setelah menagih utang, kata FAF, korban tidak mau diantar pulang. Oleh karena itu, ia membawa korban ke angkringan agar senang. "Habis itu saya bawa ke pertashop untuk tidur di sana. Saya ada teman yang bekerja di pertashop itu," ungkap dia.
Aksi persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini pun terjadi di pertashop tersebut. Usai persetubuhan haram tersebut, ketiga pelaku dan korban tidur. Pada pagi harinya, korban diantarkan pulang dan diturunkan di gang masuk rumahnya.