Pihak keluarga korban yang mendapati korban pulang pada pagi hari curiga. Apalagi ada tanda merah di lehernya. Setelah didesak, korban mengaku sudah 'jaran-jaranan' dengan para pelaku. Pihak keluarga pun melaporkan kejadian ini ke Kepolisian. Tiga tersangka berhasil ditangkap dan kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, dan denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000," ujar Kapolres Pekalongan.
Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar kelas VII salah satu SMP di Kabupaten Pekalongan diduga menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya. Aksi itu dilakukan pelaku saat ibu korban bekerja di Jakarta.
Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah ibu korban atau istri tersangka melaporkan kasus ini ke polisi. Dalam kurun waktu kurang dari 12 jam, pelaku berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya di daerah Purwodadi (Grobogan). Tersangka bernama Jani (43), warga Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan.
Kasus dugaan persetubuhan ini terjadi berulang kali selama sekitar 8 bulan. Yakni dari bulan Juni 2022 hingga Januari 2023. Korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya, red) baru berusia 12 tahun. Korban masih berstatus pelajar kelas 1 atau kelas VII salah satu SMP di Kabupaten Pekalongan. (had)