KOTA - Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor), F (32), warga Kelurahan Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan kembali harus berada di balik jeruji.
Pasalnya, pria tersebut kembali melakukan pencurian sepeda motor. Padahal dia pernah dipenjara selama 7,5 tahun atas kasus curanmor di Slawi, Kabupaten Tegal, dan baru menghirup udara bebas sekitar 10 bulan lalu.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, didampingi Kasatreskrim AKP Sumaryono dan Kasi Humas Iptu Purno Utomo, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Kamis (9/3/2023), mengatakan bahwa tersangka F ditangkap pada 27 Februari 2023 lalu.
Kapolres AKBP Wahyu menuturkan, sebelumnya Satreskrim Polres Pekalongan Kota menerima laporan kasus pencurian sepeda motor di daerah Jenggot Setu, RW 10, Kelurahan Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, pada Jumat, 24 Februari 2023.
Kronologinya, semula korban memarkir sepeda motor Honda Vario 125 nopol G-4935-YH di samping rumah, di Jenggot Setu RT 07 RW 10 Kelurahan Jenggot, Pekalongan Selatan pada Kamis (23/2/2023) petang.
Korban baru menyadari kalau sepeda motornya telah hilang dicuri orang pada Jumat (24/2/2023), ketika dia akan menggunakan sepeda motor tersebut untuk beraktivitas. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polres Pekalongan Kota.
Lalu, pada Senin (27/2/2023) petang, teman korban melihat sepeda motor dengan ciri sama seperti milik korban ada di sebuah warung dekat Exit Tol Setono Kota Pekalongan. Kemudian, dia melaporkan hal itu ke anggota Satlantas yang sedang bertugas di Pos Polisi Exit Tol Setono.
Anggota Satlantas itupun kemudian mendatangi lokasi dimaksud dan menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan kepada seorang pria yang membawa motor tersebut. Ternyata, pria tadi tak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan.