Sakit Hati, Suami Pukul Istri dengan Gagang Pel

Senin 13-03-2023,12:00 WIB
Reporter : Wahyu Hidayat

 

"Saya sakit hati sering dihina istri saya. Tindakan tersebut saya lakukan spontan saja," kata pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SM kini sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota. Dia dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta. (way)

Kategori :