KOTA - Seorang pria berinisial SM (48), warga Kelurahan Tirto, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan tega memukul kepala istrinya sendiri menggunakan gagang alat pel.
Akibat perbuatan itu, korban, L (36), harus dilarikan ke rumah sakit dan harus menjalani 10 jahitan di kepalanya. SM pun kemudian ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota.
Dalam konferensi pers di mapolres setempat, Kamis (9/3/2023), Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi melalui Kasatreskrim AKP Sumaryono mengatakan, kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi pada Sabtu, 11 Februari 2023 lalu.
Kronologisnya, awalnya pada siang hari itu SM pulang ke rumah dari bekerja, kemudian menyuruh istrinya mengambilkan makan siang untuknya. Korban mengambilkan makanan itu ke suaminya sambil mengomel.
Selesai makan, tersangka hendak kembali berangkat kerja dan membawa jas hujan milik istrinya karena langit mendung. Namun, kemudian terjadi cekcok dengan korban.
Merasa sakit hati karena saat itu korban mengeluarkan kata-kata hinaan ke tersangka, tersangka kemudian mengambil gagang pel. Tersangka lalu memukul bagian kiri kepala korban sebanyak dua kali dengan gagang pel, sampai gagang pel itu patah menjadi tiga bagian.
"Setelah melihat kepala korban mengeluarkan darah, SM langsung pergi meninggalkan rumah karena takut dipukuli oleh warga. Lalu pada Kamis (16/2/2023), istri melapor ke kami dan pada hari itu juga, tersangka langsung diamankan. Tersangka mengakui semua perbuatannya,” ucap AKP Sumaryono.
Sementara itu, SM, mengaku bahwa perbuatannya itu ia lakukan karena merasa sakit hati kepada sang istri. Dia juga mengungkapkan bahwa selama 13 tahun berumah tangga dengan istrinya, kehidupan mereka sebenarnya harmonis. Namun, 3 tahun terakhir sang istri berubah.