"Dari hasil pengembangan, akhirnya kita tangkap ZM di Poncol. Tersangka FP ini dapat barangnya dari ZM. ZM ini juga residivis kasus narkoba," kata AKP Budi Prayitno.
Dia menambahkan, tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (way)