Gelapkan Mobil Rental, Warga Poncol Ditangkap

Selasa 14-03-2023,12:15 WIB
Reporter : wahyu hidayat

 

KOTA - Seorang pria, MS (47), warga Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, ditangkap Satreskrim Polres Pekalongan Kota karena telah menggelapkan mobil rental.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pemilik mobil, I (36), warga Kalibaros, Pekalongan Timur. Korban melapor bahwa satu unit mobil Toyota Avanza Veloz yang disewa tersangka pada Mei 2022 lalu ternyata malah digadaikan tersangka kepada orang lain. Bahkan, kini keberadaan mobil tersebut tidak diketahui dimana.

 

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, didampingi Kasatreskrim AKP Sumaryono, dalam konferensi pers di mapolres setempat, kemarin, menjelaskan kronologis kasus ini.

 

Awalnya, pada Senin, 9 Mei 2022 pukul 10.00 korban menyewakan mobilnya kepada tersangka dengan perjanjian sewa menyewa. Dalam perjanjian, disepakati kalau setiap bulan tersangka akan membayar biaya sewa sebesar Rp5 juta.

 

Dalam perjalanannya, dari bulan Juni sampai Agustus pembayaran sewa dari tersangka masih lancar. Namun kemudian mulai bulan September 2023 tersangka tidak lagi membayar uang sewa. "Sampai bulan Februari 2023, mobil tersebut juga tidak dikembalikan kepada korban," ungkap Kapolres.

 

Korban kemudian melaporkan hal itu ke Satreskrim Polres Pekalongan Kota, dan mengaku mengalami kerugian hingga Rp150 juta akibat perbuatan tersangka.

 

Dari penyelidikan, akhirnya MS diamankan. Kemudian, polisi juga mencari keberadaan mobil yang digelapkan tersangka. Tersangka mengaku kalau mobil rental itu sudah digadaikan ke seseorang di daerah Kesesi, Kabupaten Pekalongan.

 

Kategori :