Namun, setelah dicari di alamat orang yang menerima gadai mobil itu, ternyata mobil tersebut tidak ada. Bahkan, orang yang dikatakan menerima gadai itu sudah meninggal dunia sebulan sebelumnya.
"Pihak keluarga almarhum juga tidak ada yang mengetahui kalau almarhum pernah menerima gadai mobil dari MS," kata Kapolres.
"Di rumah almarhum pun tidak ada barang bukti mobilnya. Kemungkinan, sudah berpindah tangan ke orang lain. Pelaku memgaku menggadaikan mobil sewaannya ini ke almarhum sebesar Rp30 juta," imbuh Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling 4 tahun. (way)