MODUS penipuan melalui pesan WhatsApp kini semakin beragam bentuknya. Karena itulah, masyarakat kini harus ekstra waspada jika mendapatkan kiriman pesan dari orang tak dikenal.
Setelah sebelumnya menggunakan modus kirim surat undangan, kini penipu berganti cara dengan mengirimkan surat tilang, seolah-olah penerima telah melakukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.
Tak tanggung-tanggung, pada surat yang dikirim tersebut, si penipu juga menyematkan logo atau lambang kepolisian pada ikon nomor telponnya.
Sedangkan isi pesan seperti yang dilihat, pengirim mengirimkan pesan seolah-olah penerima telah melakukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.
Selanjutnya pada isi pesannya, penerima diminta untuk membuka surat tilang yang filenya berbentuk apk.
Isi pesan itu endiri yaitu, Selamat siang Pak/Ibu. Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa Bapak/Ibu melakukan pelanggaran, silakan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya.
Pesan berikutnya, Jika suratnya sudah dibaca, silakan segera datang ke kantor polisi yang terdekat.
Terkait hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengimbau masyarakat untuk tak mudah percaya saat menerima pesan seperti itu, dan selalu berhati-hati.
"Baik ya dalam hal ini kami mengimbau agar tidak mudah terpercaya terhadap akun-akun yang mengatasnamakan satker-satker. Apakah itu satker lalu lintas, satker Polres ya," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 17 Maret 2023.
Pihaknya mengungkapkan, memang ada beberapa satuan kerja yang memiliki akun sosial media resmi. Namun, masyarakat tetap mengimbau tetap teliti melihat validitas akun tersebut.
"Ada akun-akun resmi ya, apakah sifatnya imbauan ataupun juga memberikan informasi, bila sumbernya tidak jelas kami ingatkan agar berhati-hati ya," tandasnya. (red/disway)