KOTA - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan Kota menangkap seorang pria berinisial MM (36), warga Setono, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan karena menjual bahan peledak berupa bahan mercon (serbuk/bubuk mercon) atau serbuk mesiu kepada masyarakat.
MM ditangkap di rumahnya pada Selasa malam (28/3/2023) pukul 21.00 WIB. Selain menangkap MM, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bubuk mercon atau serbuk mesiu sebanyak 16 bungkus dengan berat total 6 kilogram.
Rinciannya, terdiri atas 11 bungkus plastik berisi bubuk mercon seberat 5,5 kilogram, dan 5 bungkus plastik seberat 0,5 kilogram. Bahan mercon tersebut sudah siap dijual ke masyarakat.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Rabu (29/3/2023), mengatakan pengungkapan peredaran serbuk mercon atau serbuk mesiu ini berawal dari informasi masyarakat.
"Ada informasi yang mengatakan bahwa di daerah Setono diduga ada orang yang menjual bahan peledak jenis serbuk atau bubuk mercon. Akhirnya kita tindaklanjuti dengan mendatangi TKP. Dari yang bersangkutan kita mengamankan barang bukti berupa 6 kilogram bubuk mesiu atau mercon," kata Kapolres AKBP Wahyu Rohadi, didampingi Kasatreskrim AKP Sumaryono dan Kasi Humas Iptu Purno Utomo.
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 1 ayat (3) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Dari hasil pemeriksaan, imbuh Kapolres, tersangka diduga akan menjual bahan serbuk mercon itu dalam bentuk masih serbuk. "Mau dijual dalam bentuk serbuk, bukan untuk diledakkan atau dibuat mercon sendiri," kata Kapolres.
Sementara itu, tersangka MM mengaku kalau serbuk mercon itu dia beli dari wilayah Jawa Timur secara online. Kemudian, barangnya dikirim ke Kota Pekalongan menggunakan jasa pengiriman paket.