Jual Togel, 2 Warga Ditangkap Polisi

Selasa 04-04-2023,15:40 WIB
Reporter : Hadi Waluyo

 

Dari keterangan T, ia hanyalah pengecer dari MK yang merupakan bandar.

 

Tak menunggu lama, di hari yang sama sekitar pukul 13.45 WIB, MK akhirnya dibekuk di rumahnya di Desa Pegaden Tengah. Dari tersangka MK, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 901.500. Uang ini merupakan hasil pasangan dari para pembeli pada hari sebelumnya, 1 bendel kertas ramalan togel, 1 unit HP, 1 buah gelas kaca, 8 buah bolpoin dan 1 buah spidol. "Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

 

Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara. (had)

Kategori :