Pengedar Sabu Ditangkap, BB 70,66 Gram Disita

Rabu 05-04-2023,14:30 WIB
Reporter : Wahyu Hidayat

KENDAL - Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal menangkap seorang tersangka pengedar sabu dan menyita barang bukti sabu seberat 70,66 gram, selama berlangsungnya Operasi Bersinar Candi 2023.

 

Tersangka, Indra Setiono (29), warga KP Tridasari RT 01/11 Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, ditangkap di rumahnya pada 21 Maret 2023 lalu.

 

"Satresnarkoba Polres Kendal menangkap satu tersangka dan menyita barang bukti 10 paket sabu dengan berat 50,25 gram, kemudian 11 paket bungkus kecil dengan berat 5,05 gram, 10 paket dengan berat 4,68 gram, 1 paket kecil 4,48 gram, 3 paket klip kecil 1,39 gram, 1 paket klip 1,01gram, 8 paket klip kecil 3,80 gram, 1 botol bekas bong sabu, jadi total keseluruhan barang bukti sabu seberat 70,66 gram," kata Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam, didampingi Kasat Narkoba AKP Edy Sukamto Njoto, dalam konferensi pers Operasi Bersinar Candi 2023 di Mapolda Jateng, Selasa (4/4/2023).

 

Kapolres Kendal menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut dilakukan berkat pengembangan, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari tersangka lain. Terungkap kalau di rumah tersangka sering digunakan untuk tempat bertransaksi sabu-sabu.

 

"Atas informasi itu sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka tanpa perlawanan di rumah tersangka," kata AKBP Jamal.

 

Lebih lanjut Kapolres Kendal mengatakan tersangka sudah menjadi pengedar sabu di rumahnya. Dari pengakuan tersangka, didapatkan informasi kalau sabu tersebut didapatkan dari paketan yang diperintahkan oleh Sugi alias Tukili (DPO) untuk kemudian dipecah menjadi beberapa paketan kecil untuk selanjutnya diedarkan.

 

"Dengan keberhasilan Polres Kendal dalam mengungkap peredaran narkoba ini dengan barang bukti yang tergolong cukup besar, maka Polres Kendal masuk dalam Ranking 5 besar operasi Bersinar tahun 2023 Polda Jateng," imbuh Kapolres.

 

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kendal. Adapun tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara dan atau seumur hidup. (way)

Kategori :