*Polisi Amankan BB 6 Kg
BATANG - Kepolisian Resor Batang menangkap MAH (21), warga Kaliwungu, Kabupaten Kendal yang kedapatan memiliki dan mengedarkan bahan peledak petasan di wilayah hukumnya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batang, AKP Andi Fajar mengatakan, bahwa dari tangan pelaku tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa enam kilogram bahan peledak petasan.
"Saat ini, kami masih melakukan pengembangan kasus itu dan mengamankan pelaku. Pelaku akan dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujar Andi Fajar, Selasa (4/4/2023).
Andi mengatakan, kasus tersebut terungkap dari rangkaian kegiatan rutin yang ditingkatkan selama bulan Ramadhan di dua lokasi berbeda yaitu di wilayah Kecamatan Batang dan Kecamatan Gringsing.
"Polres akan terus meningkatkan kegiatan operasi sebagai upaya memberikan kenyamanan masyarakat dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif saat memasuki Ramadhan 1444 Hijriah dan menjelang Lebaran," katanya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk berisi larangan menyalakan petasan selama bulan puasa hingga Lebaran 2023 di sejumlah titik strategis.
Pada operasi selama Ramadhan 1444 Hijriah tersebut, lanjut dia, polisi juga telah mengamankan ratusan biji petasan, selongsong petasan, dan 18 tali sumbu petasan.