KOTA - KPU Kota Pekalongan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kota Pekalongan untuk Pemilu 2024. Dalam rapat pleno yang digelar di Aula KPU Kota Pekalongan itu, KPU menetapkan DPS Kota Pekalongan untuk Pemilu 2024 sebanyak 232.063 pemilih.
Komisioner KPU Kota Pekalongan Divisi Data dan Informasi, Mursid Salimi dalam paparannya menjelaskan, 232.063 pemilih yang masuk dalam DPS tersebar di empat kecamatan dan 881 TPS. Rinciannya, di Kecamatan Pekalongan Barat sebanyak 71.252 pemilih tersebar di 269 TPS. Kemudian di Kecamatan Pekalongan Utara terdapat 60.208 pemilih yang tersebar di 232 TPS.
Selanjutnya di Kecamatan Pekalongan Timur terdapat 52.518 pemilih yang tersebar di 203 TPS dan di Kecamatan Pekalongan Selatan terdapat sebanyak 48.085 pemilih yang tersebar di 177 TPS.
Mursyid menjelaskan, memang terdapat beberapa selisih hasil rekap dalam rekapitulasi di tingkat PPK dengan rekapitulasi di tingkat KPU Kota Pekalongan. Hal itu karena terdapat pemilih yang masuk ke TPS lokasi khusus. Baik itu di Lapas, pondok pesantren, universitas maupun TPS khusus lainnya. Bagi pemilih tersebut, kemudian ditetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam rekapitulasi di tingkat KPU Kota Pekalongan.
Selain itu, juga terdapat pemilih ganda antar kabupaten kota. Terhadap pemilih tersebut juga dilakukan penetapan TMS ketika rekapitulasi di tingkat KPU Kota Pekalongan.
Menanggapi hasil DPHP tersebut, Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Sugiharto mengatakan bahwa dalam proses coklit Bawaslu tidak mendapatkan akses data. Untuk itu Bawaslu melakukan pengawasan melekat dan juga melakukan uji petik.
"Uji petik kami lakukan terhadap 6.320 KK atau sebanyak 6 persen dari total jumlah 101.627 KK. Jumlah tersebut berada di 689 TPS dari 879 TPS yang ada di Kota Pekalongan atau sebanyak 78 persen," tuturnya.
Ada beberapa temuan Bawaslu dari hasil uji petik tersebut yaitu 29 KK yang sudah dicoklit tidak ditempel stiker, pelaksanaan coklit di dua TPS tidak dilaksanakan oleh petugas Pantarlih yakni TPS 2 Krapyak dan TPS 25 Kuripan Yosorejo. Kemudian ada temuan 794 pemilih yang berpotensi TMS, satu warga di Kelurahan Poncol tidak dicoklit dan juga terdapat satu keluarga di Kelurahan Poncol yang berbeda TPS. "Karena ini berkaitan dengan hak pilih, maka kami ingin memastikan bahwa warga yang memiliki hak pilih agar mendapatkan haknya," kata Sugiharto.