Kemenag Rekomendasikan Pencabutan Izin Pesantren di Wonosegoro, Ini Penyebabnya

Rabu 12-04-2023,10:46 WIB
Reporter : Dhia Thufail

 

BATANG - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang mengaku prihatin dan mengutuk keras atas perbuatan Wildan Mashuri Aman, pengasuh Pondok Pesantren Alminhaj, Wonosegoro Bandar yang mencabuli dan menyetubuhi sejumlah santriwati.

 

"Tentu kami prihatin dan sangat mengutuk perbuatannya. Di mana sebetulnya pengasuh ponpes itu seharusnya menjadi pelindung, guru, dan teladan, tapi ini dia malah justru merusak para santrinya," ungkap Aqsho usai menghadiri gelaran konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023).

 

Kemenag Batang, kata dia, akan segera membentuk tim terpadu, untuk melakukan evaluasi terhadap Ponpes Alminhaj, Wonosegoro Bandar. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan pencabutan izin ponpes itu bisa dilakukan.

 

"Kami akan menjadikan pengungkapan kasus ini sebagai dasar untuk memberikan rekomendasi atau usulan pencabutan izin ponpes. Karena yang mengeluarkan izin ponpes ini dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Maka kami sifatnya hanya memberikan rekomendasi saja," katanya.

 

Ia pun berharap, agar kasus serupa tidak kembali terulang di Kabupaten Batang. Ia meminta para pengasuh ponpes di Batang agar menjadikan kasus ini sebagai sebuah  pembelajaran bersama.

 

"Jumlah Ponpes di Batang itu ada sekitar 70 an, dan yang tersandung masalah baru satu ponpes ini saja. Jadi kami kira, lingkungan ponpes masih aman untuk masyarakat mengenyam pendidikan," katanya.

 

Sebelumnya, Wildan Mashuri Aman, pengasuh Pondok Pesantren Alminhaj, Wonosegoro Bandar, resmi menjadi tersangka dalam kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap sejumlah santrinya.

 

Kategori :