
*Polisi Kenakan UU Darurat dengan Ancaman Berat
BATANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengimbau masyarakat Kabupaten Batang untuk tidak bermain atau menyalakan petasan selama bulan Ramadan 2023 ini. Selain membahayakan nyawa, ancaman pidana terhadap pelakunya juga berat.
"Banyak korban berjatuhan akibat petasan. Seperti yang terjadi terakhir di Kebumen. Jika kita melihat videonya sangat kasihan sekali. Dia yang merakit sendiri dan petasannya sendiri yang merenggut nyawanya," ungkap Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi di Polres Batang, kemarin.
Oleh karena itu, kata Lutfi, belajar dari kasus tersebut Polda Jawa Tengah melarang adanya petasan selama bulan Ramadan. Apalagi pada malam takbiran dan sesudah salat Idul Fitri, pihaknya melarang keras adanya petasan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menghormati bulan Ramadan 2023, maka tidak usah menyalakan petasan biar tertib dan nyaman bagi orang lain," kata Kapolda.
Tidak hanya itu, Kapolda Jateng juga mengintruksikan pada jajaran Polres Batang untuk menggelar operasi petasan selama bulan Ramadan dan menindak tegas oara pelakunya.
Kapolda Jateng menyampaikan penggunaan bahan peledak berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancamannya berat.
"Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak, ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut,” tegasnya.