Triwulan Pertama, DPMPTSP Terbitkan 790 Izin

Kamis 13-04-2023,14:00 WIB
Reporter : Ainul Atho

 

KOTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan pada triwulan pertama tahun 2023 ini telah menerbitkan sebanyak 790 perizinan non berusaha. Dari jumlah perizinan yang diterbitkan ini didominasi dari sektor kesehatan. 

 

Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono mengungkapkan bahwa ada 48 perizinan yang dilayani DPMPTSP dan 26 perizinan diterbitkan DPMPTSP. Masyarakat Kota Pekalongan dapat memanfaatkan perizinan secara online melalui aplikasi New Sakpore, kemudian untuk izin berusaha melalui OSS-RBA dari pemerintah pusat. 

 

"Layanan perizinan pada bulan puasa masih tetap berjalan seperti biasa. Jika tak bisa secara online kami melayani permohonan secara offline, untuk pendampingan, konfirmasi, dan konsultasi. Jam layanan menyesuaikan jam masuk bulan puasa yakni Senin-Kamis 7.30-14.30 dan Jumat 07.30-11.00," beber Ben saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (12/4/2023). 

 

Di bulan puasa ini menurut pantauan Beno masih normal seperti jari biasa untuk jumlah pengunjungnya, Rata-rata 30 orang. Terkait penerbitan perizinan ditambah pencabutan perizinan total ada 833. Untuk yang 790 ini paling banyak izin praktik dokter sampai yakni 81 permohonan. "Perizinan di sektor kesehatan paling mendominasi, selain izin praktik dokter seperti praktik bidan, perawatan, apoteker, dan tenaga teknis kefarmasian," jelas Beno. 

 

Jumlah terbanyak kedua yakni perizinan reklame, ada 23 perizinan baru, yang perpanjangan 34, dan perubahan 4. Jadi total kurang lebih 60 izin yang diterbitkan. "Terbanyak Ketiga yakni perizinan perawat, bidan, dan apoteker. Di Perwal Kota Pekalongan terkait perizinan non berusaha ada 48 perizinan yang DPMPTSP miliki kewenangan, 26 perizinan kita terbitkan," tandas Beno. 

 

Menurut Beno kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk mengurus secara berkala perizinannya. "Terima kasih telah antusias dan segan mengurus izin berusaha atau non berusaha baik secara online maupun offline serta para pelaku usaha yang memenuhi kewajiban usahanya melaporkan kegiatan usahanya.(nul)

Kategori :