Namun, pada Maret 2022, dana tabungan tersebut diserahkan kepada anaknya yang bernama Heru Maulana. Heru sendiri bekerja sebagai marketing di salah satu lembaga keuangan syariah berbentuk koperasi di Kedungwuni. Uang titipan nasabah itu agar dimasukkan ke lembaga keuangan tempat anaknya bekerja dan akan diambil ketika menjelang hari raya untuk dibagikan kepada masyarakat yang ikut program tabungan Safitri tersebut.
Seperti tahun sebelumnya, pada awal puasa tahun 2023 ini ibu pelaku meminta uang kepada tersangka untuk dibagikan kepada peserta tabungan, baik berupa uang maupun sembako. Namun ternyata, uang yang disimpan tersangka sudah digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan ibu dan istri pelaku. Sehingga tabungan Safitri tak bisa dicairkan oleh pelaku.
"Mengetahui tabungan Safitri tidak cair, sebagian besar peserta tabungan Safitri menagih kepada ibu tersangka, bahkan melaporkannya ke Polsek Karangdadap. Malam-malam ratusan korbannya mendatangi Polsek Karangdadap untuk melaporkan pelaku," imbuhnya.
Dikatakan, modusnya penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka dengan tidak menyetorkan uang tabungan tersebut ke koperasi melalui sistem. Untuk meyakinkan para korbannya, uang titipan para nasabah hanya ditulis tangan di buku tabungan. Pihak koperasi pun sudah memanggil pelaku untuk dimintai keterangannya. Hasilnya, pelaku langsung dipecat.
"Dari hasil pemeriksaan, dalam kurun waktu bulan Juni 2018 hingga Maret 2023 ditemukan tabungan milik 15 orang anggota koperasi. Dari hasil pemeriksaan, ada uang tabungan anggota sebanyak Rp 285 juta dan uang yang dihimpun oleh ibu tersangka sekitar Rp 900 juta," ujar Kapolres Pekalongan.
Uang ratusan juta itu ternyata digunakan tersangka untuk membeli rumah, berserta isinya seperti kulkas, kompor gas tanam, dua TV LED, dua sepeda lipat, mobil mainan anak, handphone, dan sisanya untuk kebutuhan pribadi lainnya. Total hasil kejahatan yang dilakukan tersangka sejumlah Rp 969.822.000 juta.
AKBP Arief menambahkan, seluruh barang bukti terkait tindak pidananya akan terus dikembangkan. Rumah juga telah dilakukan penyitaan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP atau 378 KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Namun tidak menutup kemungkinan dikembangkan dengan pasal pencucian uang juga, tergantung hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan.
Sementara itu, tersangka penipuan Heru Maulana mengaku khilaf atas perbuatannya. "Saya khilaf dan sangat menyesal sekali. Di buku tabungan memang saya tulis pakai tangan dan tidak dimasukkan ke sistem di koperasi. Istri dan ibu saya tidak tahu atas perbuatan saya," kata dia. (had)