"Terkait dengan barang bukti miras yang diamankan ini dilaksanakan dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Digiatkan (KRYD) untuk menyongsong selama Bulan Ramadhan ini melalui kegiatan razia dan dibantu patroli dinas terkait mulai tanggal 10-16 April 2023 lalu dengan hasil sitaan miras yang dimusnahkan sebanyak 2.577 botol berbagai merk dan ukuran," kata AKBP Wahyu.
Menurutnya, kegiatan patroli miras dilakukan secara terus-menerus selama Ramadan. Miras salah satunya disita dari razia dan ditemukan sekumpulan anak muda yang sedang mengonsumsi miras. Penyitaan miras dilakukan untuk mencegah kejahatan lainnya terjadi yang menjadi salah satu potensi gangguan keamanan masyarakat.
"Selain miras, kami kemarin juga mengamankan dan hari ini memusnahkan ratusan knalpot brong," ungkapnya.
Dia menambahkan, knalpot brong itu dimusnahkan karena tidak memenuhi standar. Selama razia, petugas mencopot knalpot dan menggantinya dengan yang standar.
"Pemakaian knalpot brong sangat mengganggu masyarakat, karena bising dan berpotensi menimbulkan sakit pada pendengaran. Selain mengganggu masyarakat, knalpot brong juga melanggar aturan lalu lintas," tegasnya.
Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid mengapresiasi atas langkah yang telah dilakukan jajaran Polres Pekalongan Kota untuk memusnahkan hasil sitaan ribuan botol miras dan ratusan knalpot brong.
"Mudah-mudahan selama Puasa Ramadhan dan menjelang Lebaran Idul Fitri 2023 ini semuanya tetap kondusif dan penyakit-penyakit masyarakat (pekat) terkait operasi miras, knalpot, dan sebagainya yang tentu bisa merugikan diri sendiri dan oranglain bisa terus diintensifkan," imbuh Walikota Aaf, sapaan akrabnya.
Pihaknya berharap, ke depan wilayah Kota Pekalongan tetap kondusif dan tidak ada lagi penyakit masyarakat. Aaf bersyukur, koordinasi dan kerjasama antar stakeholder mulai dari Forkopimcam dan perangkat kelurahan hingga Forkopimda selama ini berjalan baik dalam rangka memerangi pekat.