Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Tukang Cukur di Batang Dibekuk Polisi

Rabu 26-04-2023,07:54 WIB
Reporter : Dony Widyo
Editor : Dony Widyo

BATANG - Seorang pria yang berprofesi sebagai tukang cukur, ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Batang akibat perbuatannya yang melakukan Rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Pria berinisial MJ (50) tersebut ditangkap petugas pada hari kedua Idul Fitri, setelah perbuatan bejatnya itu dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi.

"Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak," ungkap Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Andi Fajar, pada awak media, kemarin.

Perbuatan bejat yang dilakukan MJ sendiri dilakukanya dalam kondisi mabuk setelah menenggak minuman keras.

Pelaku datang ke rumah korban dalam kondisi mabuk berat. Saat itu ternyata ibu korban sedang tidak ada di rumah.

Mengetahui hal itu, pelaku langsung menuju kamar mandi. Saat itu korban sedang mandi, sehingga tidak mengenakan baju sama sekali.

Pelaku sempat merudapaksa korban di kamar mandi. Namun ternyata ibu korban datang dan mengetahui perbuatan bejat pelaku.

"Korban bersama ibunya kemudian membuat laporan polisi, dan langsung ditindak lanjuti oleh petugas," kata Kasat Reskrim.

Pelaku sendiri akhirnya berhasil diamankan, dan kemudian dibawa ke Mapolres Batang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Korban masih di bawah umur, sehingga pelaku kita jerat dengan Pasal  81 dan pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas AKP Andi Fajar. (don)

Kategori :