“Yang jelas tujuan dari sistem pemasyarakatan salah satunya seperti itu. Bisa memberikan motivasi kepada warga binaan di lapas untuk bertindak lebih baik. Makanya salah satu syarat remisi kepada mereka adalah berkelakuan yang baik,” ujar dia.
Pada kesempatan tersebut, Rindra membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.
Di mana dalam sambutan tersebut Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada napi yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Ia berharap, remisi yang diberikan dapat memotivasi napi untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum.
Pemberian remisi ini juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga napi dapat segera kembali ke tengah masyarakat. (fel)