KAJEN - Untuk mewujudkan lingkungan kota yang rapi, bersih dan indah di wilayah Kabupaten Pekalongan, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan terus melakukan penertiban spanduk, baliho dan banner liar.
Bahkan, dua hari setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan kembali menurunkan ratusan spanduk dan banner tak berizin dalam operasi periklanan yang digelar pada hari Rabu (26/4/2023) dan Kamis (27/4/2023). Ratusan spanduk dan banner liar dan dipasang sembarangan ini ditertibkan untuk wujudkan kota yang rapi, bersih, dan indah.
Plt Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan Drs Sugino MSi, Jumat (28/4/2023), menegaskan bahwa giat yang dilakukan merupakan operasi terhadap periklanan yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Perbup Nomor 50 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Operasi periklanan usai libur Lebaran kemarin kita laksanakan selama dua hari. Ini untuk wujudkan kota yang rapi, indah dan bersih," ujar dia.
Disebutkan, hasil kegiatan operasi periklanan di hari pertama, petugas berhasil mengamankan 30 spanduk dan 26 banner. Adapun rinciannya, 7 spanduk melintang jalan dan 6 banner tidak berizin di Kecamatan Karanganyar; 9 spanduk melintang jalan dan 12 banner tidak berizin di Kecamatan Doro, dan 14 spanduk melintang jalan dan 8 banner tidak berizin di Kecamatan Kedungwuni.
Di hari kedua operasi reklame menyasar sepanjang jalur menuju ke arah obyek wisata Linggoasri. Apalagi, obyek wisata Linggoasri akan menjadi lokasi tradisi syawalan kirab gunungan sego megono dan gunungan hasil bumi di Kabupaten Pekalongan. Ribuan warga dipastikan akan menuju ke OW Linggoasri ini. Sehingga, Satpol PP pun berupaya wujudkan lingkungan kota yang rapi, indah dan bersih, agar masyarakat merasa nyaman dan berkesan saat menikmati keindahan Kabupaten Pekalongan.
Sugino menyebutkan, di hari kedua operasi reklame pihaknya berhasil mengamankan 12 spanduk dan 32 banner yang berada di wilayah Kecamatan Kajen, dengan rute Kantor Satpol PP hingga jalur wisata Linggoasri.
Dengan rincian, 6 spanduk melintang jalan, 6 spanduk tidak berizin, 24 banner tidak berizin, 3 banner dipasang di tiang listrik, dan 5 banner dipasang di tiang telepon.