Sebelum ditangkap, bahkan pelaku sempat memeras korban dengan meminta uang sebanyak Rp2 Juta. "Jadi pemerasan terakhir sekitar Rp2 Juta," katanya.
Adanya laporan itu, lanjut Andi Fajar, anggota Sat Reskrim membekuk pelaku RA di wilayah Kadilangu Batang, pada hari Minggu (30/4/2023).
"Minggu kemarin kita langsung amankan pelaku RA, warga Kecamatan Batang yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan," ujarnya.
Ditambahkan Andi, guna mempertangungjawabkan perbuatannya, kini pelaku sudah diamankan dan meringkuk di Mapolres Batang. (fel)