"Terakhir, masyarakat akan diberdayakan, misalnya agar melaporkan kasus-kasus pencabulan yang terjadi di wilayah mereka. Masyarakat juga akan diberikan pemahaman tentang tata cara melaporkan kasus-kasus tersebut," terangnya.
Terpisah, pengamat Pendidikan dari Universitas Al-azhar Jakarta, Kholid Khumadi mengatakan, kasus pencabulan adalah salah satu kasus yang sangat serius dan harus segera ditangani dengan tegas.
"Kasus pencabulan dapat merusak moral dan mental korban serta membahayakan keamanan masyarakat. Oleh karena itu, langkah-langkah yang tepat harus segera diambil untuk menangani kasus ini agar tidak meresahkan masyarakat," ujarnya.
"Hasil penelitian kami, dampak psikologis dari kekerasan seksual menyebabkan korban menjadi trauma dan mengalami depresi sehingga mengakibatkan korban kekerasan seksual merasa dikucilkan dan ingin menghindar dari keadaan yang dialaminya. Sementara untuk pelaku, masih bisa insaf atau tobat, namun juga sebaliknya, bisa mengulangi perbuatannya usai keluar dari penjara," tambahnya.
Untuk itu ia menyarankan agar Pemerintah mulai dari tingkat pusat hingga ke daerah harus segera membentuk tim khusus guna menanggulangi kasus tersebut. (fel)