Polres Amankan 14 Balon Udara Berukuran Besar

Rabu 03-05-2023,15:30 WIB
Reporter : Hadi Waluyo

 

Polres Pekalongan sendiri gencar melakukan patroli balon udara di malam dan pagi hari menjelang syawalan. Hasilnya, Polres Pekalongan amankan 14 balon udara berukuran besar yang rencananya akan diterbangkan warga saat syawalan.

 

"Hari ini kita gelar hasil penindakan balon udara yang dilaksanakan jajaran Polres Pekalongan di tiga titik kecamatan. Di Kedungwuni kita amankan 6 balon udara. Masing-masing bervariasi berdiameter 5 meter, diamankan pada tanggal 28 April 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, di Tangkil Tengah dan Gembong," terang Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria dalam rilis hasil penindakan balon udara di Mapolres Pekalongan, Senin (1/5/2023).

 

Dikatakan, Polres Pekalongan amankan 14 balon udara. Untuk balon udara berukuran besar diamankan di Kecamatan Karangdadap. Ada empat balon udara, masing-masing berdiameter 2 meter. Yang terbesar diameternya 15 meter dan 30 meter.

 

"Ini balon udara yang rencananya akan diterbangkan dengan petasan," kata Kapolres Pekalongan.

 

Polres Pekalongan juga menerima laporan di Kedungwuni ada balon udara berisi petasan jatuh di atap rumah warga dan meledak. "Kami masih melakukan koordinasi. Kita tentukan arah angin dulu darimana asal balon udara tersebut diterbangkan dan petasannya meletus di atas genteng rumah warga. Ini peringatan sangat bahayanya balon udara bila dipasang mercon di dalamnya," ujar dia.

 

"Ketika Anda melakukan itu harusnya berpikir jika jatuh di kerumunan warga akan terjadi seperti apa. Saya minta orang-orang seperti ini berpikir dan bertanggung jawab. Kalau meledak di atas, petasannya mengenai orang di bawah bagaimana. Tradisi-tradisi yang tidak baik. Saya harapkan masyarakat akan lebih memahami, tidak melakukan hal tersebut lagi kedepannya," tandas AKBP Arief.

 

Apalagi, di Pasal 411 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dapat dikenakan sanksi pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. "Setiap orang dengan sengaja menerbangkan balon udara yang membahayakan pesawat udara diancam hukuman maksimal 2 tahun dan denda Rp 500 juta. Di undang-undang sudah ada," katanya.

 

Namun, Polres Pekalongan mengedepankan upaya preemtif, preventif, dan razia untuk mengantisipasi masyarakat menerbangkan balon udara saat tradisi syawalan. Hasilnya, Polres Pekalongan amankan 14 balon udara. "Alhamdulillah kemarin seluruh kecamatan tidak ada yang menerbangkan. Karena kita sudah lakukan penyitaan terlebih dahulu," ujar dia.(had)

Kategori :