Bawaslu Peringatkan Bacaleg, Ini Sebabnya

Jumat 05-05-2023,13:00 WIB
Reporter : Hadi Waluyo

 

Selanjutnya, memperhatikan dan mematuhi terkait persyaratan administrasi bakal calon dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon pada Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023. (had)

 

Kategori :