"Untuk perbaikan infrastruktur jalan sendiri kewenangannya ada di Pemerintahan Provinsi untuk jalan provinsi, dan untuk jalan kabupaten kota yang ada di Pemerintahan kabupaten kota. Jika tidak mampu memperbaiki, maka akan diambil alih oleh Kementerian Pekerjaan Umum," tegas Presiden Jokowi.
Langkah presiden yang turun langsung ke Lampung dan melewati jalan rusak, banyak mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar. Mengingat selama ini kerusakan jalan di Lampung sudah banyak dikeluhkan, namun tidak juga mendapat tanggapan. (dwh)