Jaksa Limpahkan Kasus Sekdes Karangtengah

Senin 25-10-2021,11:30 WIB

**Ke Pengadilan Tipikor

BATANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBDes Karangtengah, Kecamatan Subah Tahun 2017 - 2019 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.

Perkara yang menyeret terdakwa Taryoto selaku Sekretaris Desa Karangtengah itu dilimpahkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batang, Bambang Wahyu Wardhana selaku Penuntut Umum, Kamis (21/10/2021).

Adapun pelimpahan perkara tersebut diajukan dengan dakwaan sebagai berikut,

Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jadi terdakwa Taryoto yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Karangtengah pada kurun waktu Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan Dana APBDes Karangtengah," ujar Kasi Intel Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana dalam press releasenya.

Adapun, lanjut Ridwan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara yang dikeluarkan Inspektorat Daerah Kabupaten Batang tanggal 5 November 2020, atas perbuatan terdakwa Taryoto mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 246.645.505.

Untuk diketahui, sebelumnya berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Taryoto ditetapkan sebagai tersangka dari tanggal 12 Agustus 2021, sehingga untuk keperluan penyidikan penyidik pada Kejaksaan Negeri Batang melakukan penahanan lebih lanjut.

Selanjutnya penyidikan dirasa cukup dan telah memenuhi syarat untuk dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana APBDes Karangtengah dari Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Batang pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2021.

Adapun terhadap Tersangka dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Batang dari tanggal 19 Agustus 2021 sampai dengan sekarang.

Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana APBDes Karangtengah Kecamatan Subah An. Terdakwa Taryoto ke Pengadilan, maka proses dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim. (fel)

Tags :
Kategori :

Terkait