Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Hari Wiwoho mengatakan, pemeriksaan atas LKPD mengacu pada kewajaran informasi atas keuangan daerah yang berpedoman pada standar keuangan negara yang mengharuskan mematuhi kode etik akuntansi negara.
"Standar pemeriksaan keunggulan itu meliputi, pengujian bukti - bukti yang mendukung angka - angka dan pengungkapan atas LHK," terangnya.
Pengujian itu, kata dia, dilakukan untuk menilai kewajaran penyajian saldo atau pun akun-akun, kecukupan pengungkapan informasi keuangan, konsistensi penerapan prinsip akuntansi, dan efektivitas desain.
"Selain itu juga, untuk implementasi sistem pengendalian intern dan peraturan terhadap perundang undangan,” ujar dia. (fel)