*LKPD 2022 Perdana Gunakan SIPD Penuh
KENDAL - Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, menyebut opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabaupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 sebagai hal yang istimewa.
Keistimewaan tersebut bukan hanya karena perolehan WTP tersebut menjadi yang ketujuh kali berturut-turut diterima Pemkab Kendal. Lebih dari itu, diketahui LKPD TA 2022 juga untuk pertama kalinya telah menerapkan secara utuh Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini disampaikan Bupati saat penyampaian Nota Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal TA 2022 kepada DPRD Kendal dalam forum Rapat Paripurna DPRD Kendal, Senin (29/5/2023).
Dijelaskan Bupati, LKPD TA 2022 ini telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI Jateng dalam 2 (dua) tahap. Tahap pemeriksaan interim/ pendahuluan dilaksanakan pada tanggal 28 November sampai dengan 12 Desember 2022 dan 16 Januari sampai dengan tanggal 14 Februari 2023, serta tahap pemeriksaan terinci yang dilaksanakan pada tanggal 27 Februari sampai dengan 28 Maret 2023.
Pemeriksaan BPK ini ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kendal dengan memperhatikan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektifitas pengendalian intern.
“Selanjutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 telah diserahkan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah kepada Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Kendal pada tanggal 18 April 2023. Alhamdulillahirobbilalamiin, hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 ini kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan demikian secara berturut-turut dalam 7 tahun terakhir ini Pemerintah Kabupaten Kendal dapat mempertahankan opini WTP,” tutur Bupati Kendal.
Menurut Bupati Dico, hal tersebut tentunya bukan hal yang mudah, mengingat untuk LKPD Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Kendal pertama kalinya menerapkan secara utuh Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang digunakan dalam pengelolaan keuangan daerah, dan Pemkab Kendal menjadi pemerintah daerah yang pertama di Provinsi Jawa Tengah yang menggunakan SIPD yang mendapat Opini WTP dari BPK.
Ia juga menjelaskan, pencapaian hasil yang telah diperoleh merupakan suatu tantangan bagi para pengelola keuangan dan pengawas keuangan untuk terus meningkatkan kinerja dan komitmennya sehingga opini WTP dapat terus dipertahankan dan kualitas LKPD dapat ditingkatkan. Selanjutnya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI diharapkan dapat dijadikan sebagai referensi dalam pembahasan pada saat dilaksanakan rapat-rapat komisi dan rapat Badan Anggaran di DPRD Kabupaten Kendal.
Selanjutanya Bupati Kendal menerangkan terkait dengan target dan realisasi APBD tahun anggaran 2022. Adapun realisasi APBD tahun anggaran 2022 sebagaimana yang tertuang dalam APBD dianggarkan senilai Rp2.392.567.060.554,00 dan dapat direalisasikan senilai Rp2.265.353.924.689,73 atau sebesar 94,68 persen dari target yang ditetapkan.
Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kendal pada Tahun Anggaran 2022 dianggarkan senilai Rp2.777.433.177.946,00 dan dapat direalisasikan Rp2.499.014.019.249,00 atau mencapai 89,98 persen. Pembiayaan terbagi dalam Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah. Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022 dianggarkan senilai Rp415.802.117.392,00 atau mencapai 100,002 persen. Sedangkan untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022, dianggarkan senilai Rp30.936.000.000,00 dapat direalisasikan Rp30.936.000.000,00 atau 100 persen.
Pembiayaan netto Tahun Anggaran 2022 dianggarkan Rp384.866.117.392,00 dapat direalisasikan Rp384.874.417.392,00 atau mencapai 100,002 persen. Aggaran dan realisasi APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPA) senilai Rp151.214.322.832,73 yang jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, SilPA APBD Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 mengalami penurunan sebesar 63,63 persen.
“Adapun SilPA tersebut terdiri atas sisa kas dan bank di Bendahara Umum Daerah senilai Rp112.096.219.104,00, Kas di Bendahara Penerimaan senilai Rp3.019.040,00, kas BLUD di RSUD Dr. H. Soewondo Kendal Rp36.750.657.834,73, Kas BLUD Puskesmas senilai Rp2.359.451.602,00, dan Kas di Bendahara BOS senilai Rp5.003.092,00 dimana pada saldo kas di Bendahara BOS tersebut terdapat pemotongan pajak penghasilan (PPH 23) yang pada akhir tahun 2022 belum disetorkan kepada kas negara senilai Rp27.840,00,” ungkap Bubpati Dico.
Pada kesempatan ini, Bupati Kendal tak lupa juga menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kendal, rekan-rekan Forkopimda Kendal, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan ASN di lingkungan Kabupaten Kendal, serta seluruh lapisan masyarakat yang telah memberikan dukungan dan partisipasinya, sehingga dengan alokasi anggaran yang ada, kegiatan yang kita rencanakan dapat kita laksanakan dengan baik. Semoga kerja sama yang terjalin dengan baik ini, akan dapat kita bina dan tingkatkan lagi di masa mendatang.
“Akhirnya saya mengharap agar Dewan yang terhormat dapat segera mengadakan pembahasan untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah. Penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah ini, tentu merupakan upaya kita bersama guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,”Tutup Bupati Kendal mengakhiri penyampaiannya.